Berbicara mengenai klausula baku tentu kurang lengkap bila tidak disertai dengan pembahasan mengenai perlindungan konsumen terhadap klausula baku. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Biar lebih enak, undang-undang ini kita singkat UU PK.