Pada artikel Melindungi Konsumen dari Klausula Baku disebutkan bahwa klausula baku tidak boleh mencantumkan pernyataan yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha. Contoh yang paling jamak kita temukan ada pada karcis parkir. Kebanyakan karcis parkir memuat pernyataan bahwa “Segala kehilangan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.”
klausula baku
Melindungi Konsumen dari Klausula Baku
Berbicara mengenai klausula baku tentu kurang lengkap bila tidak disertai dengan pembahasan mengenai perlindungan konsumen terhadap klausula baku. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Biar lebih enak, undang-undang ini kita singkat UU PK.