Pada artikel Melindungi Konsumen dari Klausula Baku disebutkan bahwa klausula baku tidak boleh mencantumkan pernyataan yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha. Contoh yang paling jamak kita temukan ada pada karcis parkir. Kebanyakan karcis parkir memuat pernyataan bahwa “Segala kehilangan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.”
Kalau seperti ini, lalu apa gunanya konsumen membayar karcis parkir? Ada yang mengatakan hanya untuk menyewa lahan parkir. Sebenarnya tidak boleh dilihat seperti ini. Lahan parkir sebenarnya merupakan milik toko atau mall. Kalau tidak ada lahan parkir, maka toko atau mall tersebut pasti sepi. Sehingga dapat dipandang bahwa lahan parkir adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari toko atau mall.
Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lahan parkir, maka pemilik toko atau mall mempercayakan lahan parkirnya untuk dikelola oleh pihak ketiga. Pihak ketiga ini dikenal sebagai penyedia jasa parkir atau pengelola parkir. Pengelola parkir bisa individu, kelompok atau badan hukum. Lalu mengenai kompensasi atau penghasilan yang diterima oleh pengelola parkir bisa dalam tiga bentuk:
- Pemilik toko atau mall membayar pihak pengelola parkir. Sehingga pengunjung tidak dipungut biaya, atau bebas parkir.
- Pengunjung toko atau mall yang membayar pihak pengelola parkir melalui retribusi parkir.
- Pemilik toko atau mall membayar sebagian jasa pengelola parkir, lalu sisanya dibebankan ke konsumen.
Sekali lagi, tugas dan fungsi dari pengelola parkir adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lahan parkir. Maka konsumen membayar retribusi parkir bukan untuk menyewa lahan parkir, melainkan untuk memperoleh keamanan atas kendaraannya. Tapi selama ini pihak pengelola parkir mengalihkan tanggung jawab mengenai kemanan kendaraan kepada pemilik kendaraan. Ini dapat dilihat dari klausula baku yang terdapat di karcis parkir.
Beruntunglah pengguna jasa parkir, karena keputusan Mahkamah Agung telah memenangkan pihak konsumen dalam perkara klausula baku ini. Hal ini terungkap dari putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 124/PK/PDT/2007 yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat ini memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti semua bentuk kehilangan di lahan parkir, termasuk di dalamnya kendaraan, helm, isi dalam mobil dan segala sesuatu yang hilang karena lemahnya keamanan di lahan parkir. Penggantian kerugian pun bukan sebatas maksimal satu kali, sepuluh kali atau sekian kali dari tarif parkir, namun sesuai dengan nilai barang yang hilang atau rusak. Di sinilah muncul kendala yang lain, karena putusan tersebut tidak memberi batas maksimal. Sebaiknya pihak pengelola parkir bekerja sama dengan pihak asuransi. Sehingga nantinya tarif parkir sudah meliputi premi asuransi dan ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan bermotor dilakukan oleh pihak asuransi.
Namun, bukan berarti pihak konsumen boleh sembrono dalam memarkirkan kendaraannya. Kehati-hatian dan kewaspadaan dari pihak konsumen tetap diperlukan. Karena penggantian kerugian hanya akan diberikan bila terbukti kesalahan ada pada pihak pengelola parkir.
wah kalo urusan gini ane bener binun gan…ikutan ajalah
Hello –
wah… izin menyimak dulu ya…
saya langsung bookmark blog bagus ini…..
salam kenal…
@andry sianipar: Silahkan Mas
Setuju Bnagets Mas, 100O persen deh,
Salam Sukses
Alhijr Adwitiya
bagi saya, kehilangan barang yang kita butuhkan tetap lebih rugi walaupun ada jaminan diganti.
makanya motor dan mobil harus pakai kunci ganda.
@mh: Setuju. Kadang apa yang ada di dalam kendaraan, termasuk kenangan terhadap kendaraan tersebut jauh lebih berharga dibandingkan uang ganti rugi.
pak..
bisa minta putusan atau surat edaran ma tentang tanggung jawab pengelola parkir tidak..??
saya butuh untuk proses penyelasaian skripsi saya..
banyak perbincangan mengenai putusan tsb tetapi tidak ada bentuk dari putusan atau surat edarannya..
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih..
@Andrian TW: Coba cari ke mahkamahagung.go.id atau hukumonline.com. Biasanya ada di sana.
mengingat putusan tersebut merupakan suatu kemajuan bagi hukum Indonesia, namun dalam hal ini perlu diingat biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh ganti rugi (bila kita mengalami kasus serupa), yang tentu saja tidak sebanding dengan kerugian yang nyata – nyata kita tanggung.
Cth: kehilangan sepeda motor senilai kurang lebih 10 jt, tapi proses perkara yang panjang dan biaya yang cukup besar (termasuk biaya untuk pengacara bagi klien yang kurang paham hukum) dengan resiko gugatan ditolak, tentu menjadi pertimbangan sendiri dalam membatalkan rencana gugatan terhadap penyedia jasa.
@bowo: buka artikel perdata umum donk, kita buka forum disitu yang membahas sisi akademis juga, sehingga menjadi diskusi yang lebih menarik. ^^
@Erwin: Maaf, saya ingin memberikan info pada anda. Kerugian yg kita terima memang tidak sebanding (mungkin barang/kendaraan yg hilang memiliki kenangan yg indah atau sudah kita miliki dg waktu relatif lama), tapi setidaknya ada kepastian hukum yg menjamin bahwa ganti kerugian oleh pelaku usaha (pengelola parkir) senilai/sama nilainya dg barang kita yg hilang! Gunakan proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi/musyawarah dulu dg pihak pelaku usaha (pengelola parkir), kalau tidak selesai juga laporkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai amanat UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nanti akan di gugat oleh LPKSM melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yg merupakan Badan Peradilan Semu (Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yg tidak membuang banyak waktu dan biaya perkara gratis). Gugatan konsumen/LPKSM ke BPSK tidak pernah akan ditolak, karena BPSK berkewajiban memperjuangkan hak konsumen (harap anda download dan baca Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Saya rasa anda pernah mengalami hal yg anda paparkan melalui tulisan anda. Masih banyak penyelesaian sengketa diluar pengadilan yg tidak memakai biaya dan membuang banyak waktu.
@Wibowo Turnady: anda pengelola webs, dan harusnya bangga karena webs anda di komentari, yg artinya diperhatikan publik dan malah publik membutuhkan info dari anda, jadi tolong usahakan juga situs yg dicari oleh publik, kalau perlu sediakan link khusus download peraturan yg bersangkutan/dicari oleh publik, agar publik jg bisa menambah wawasan dan banyak menimba ilmu.
Harap bergabung bersama grup saya di facebook: Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI Jabar, Banten, DKI). Mari kita tegakkan hak-hak konsumen, dan tindak pelaku usaha nakal.
Yth pa wibowo,
Saya saat ini mengalami kasus kaca mobil dipecah bagian kanan penumpang. Kejadian hari jumat 9/03/2012 ?? parkiran mall cibubur junction. Pihak security SPD tidak mau tau soal ini karena mereka blg tanggung jawab pihak SPI (secure parking).
Mohon masukannya, saya kehilangan laptop dan uang 5juta beserta dokumen penting dalam tas. Saya bermaksud meminta pertanggung jawaban dari pihak manajemen Cibubur Junction, namun menurut pihak secure parking tidak akan ditanggapai dan seluruhnya dilimpahkan kepada pihak secure parking / PT SPI.
Menurut rekan-rekan disini, ª?ª bisa saya menuntut kerugian paling tidak 70% dari nilai kerugian materi.
Kira-kira baiknya ª?ª yang mesti saya lakukan?
Terima kasih.
saya sekarang sedang bahas masalah pertanggugjawaban parkir aytas keugian yang di alami konsumen,, karena bayak sekali kejadiann kehilangan harta benda di area parkir,, namun parkir banyak yang tidak bertanggungjawab..