Hukum adalah sebuah bidang yang cukup ditakuti oleh banyak orang. Hal ini disebabkan oleh pemberitaan media massa yang membongkar banyak kebusukan di dunia hukum. Banyak yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia bisa dibolak-balik, yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah, namun kita tidak bisa lepas dari fakta bahwa hukum ada di mana-mana. Sebagai contoh, begitu kita melangkahkan kaki keluar rumah, di sana ada hukum yang mengatur, yaitu hukum transportasi atau hukum lalu lintas. Mau berdagang, ada hukum dagang. Mau menabung di bank ada hukum perbankan. Bahkan orang yang sudah meninggal sekalipun masih diatur oleh hukum.
Sebenarnya kita tidak perlu takut berurusan dengan dunia hukum, bila kita memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum. Atau paling tidak tahu siapa yang harus dihubungi ketika kita berurusan dengan dunia hukum. Atas dasar inilah, saya mengembangkan situs ForumHukum.com. Diharapkan situs ini dapat menjadi forum diskusi hukum yang akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum. Sehingga suatu saat nanti tercipta suasana melek hukum di Indonesia.
Dalam membangun situs ini, saya memanfaatkan Simple Machines Forum. Lalu struktur ForumHukum.com saya bagi ke dalam beberapa kategori besar, yaitu:
- Beranda, yang berisi pengumuman dari admin, kritik, saran dan pertanyaan dari member dan ajang perkenalan sesama member.
- Berbagi Ilmu, merupakan ruang yang disediakan untuk diskusi keilmuan di bidang hukum, seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, dll.
- Berbagi Pengalaman, merupakan ruang yang disediakan untuk diskusi profesi, seperti hakim, pengacara, polisi, notaris, jaksa, dll.
- Berbagi Cerita, merupakan ruang yang disediakan untuk diskusi topik terkini yang tidak berhubungan dengan dunia hukum.
Segera daftarkan diri Anda di ForumHukum.com.
UPDATE: Berhubung banyaknya spam yang masuk ke ForumHukum.com, maka untuk sementara ForumHukum.com dinonaktifkan. Anda tetap dapat belajar dan berdiskusi mengenai hukum di JurnalHukum.com
inpo yg sangat menarik.. thx & slm hangat sahabat.
@Hanya Seorang Sahabat: Jangan lupa gabung di sana ya
wah makasih infonya… buat referensi neh…
Saya belum pernah berurusan dengan hukum, kecuali pas ditilang 🙂 Maklum basic saya di teknik.
Tapi ga ada salahnya ya dicoba 😀
agag pesimis dengan kondisi perhukuman indonesia. sebenarnya lebih kepada penerapannya dan penegag hukumnya yah..
tapi langkah anda jauh lebih baik dan solutif. sukses terus mas
semoga langkah ini menjadikan kawan-kawan blogger lebih melek hukum.
Wah… abang bowo beraksi neh…
Lama tak bersua bos… tar kita buka forum di sini ya bos…
hahaha
@Erwin: ayo kita duel di ForumHukum.com
buka topik wo… kasi yg topik hukum umum aja, tar ron aku ajak nimbrung skalian…
@Erwin: Rebes bos
i like
Keberadaan situs ini semoga menjadi berkah bagi masyarakat yang belum/ingin belajar memahami hukum.
Saya pribadi, mengajak kawan2 sekalian untuk share tentang fenomena hukum maupun politik.
Bisa invite bbm saya: 23B7CBAC
Semua informasi dan pertanyaan akan sangat membantu untuk perkembangan ilmu tentang hukum
Trima kasih
mau nanya nich……..kalau undang undang udah diganti….apakah pp yang mnegikuti uu yang diganti itu masih berlaku atau tidak berlaku lagi ???? mohon penjelasannya dan dasar hukumnya/aturannya
Pada bagian akhir dari undang-undang yang baru, kita dapat menemukan bab tentang ketentuan penutup. Misalnya pada Bab XIV Pasal 159 – 161 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 159 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan:
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Dengan demikian jelas bahwa Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang yang baru tersebut.
buat teman2 yg tau tentang tarif pembuatan surat kuasa insidentil di Pengadilan Negeri terutama di banyuwangi itu berapa ya?? saya cari di internet biayanya sekitar Rp. 5.000, berdasarkan sumber pada link dibawah ini
( http://simari.mahkamahagung.go.id/keumodu…/sbs/listtarifpnbp )
, tapi pada hari senin kemarin saya mau membuat surat kuasa insidentil di PN banyuwangi kok dikenakan biaya Rp. 750.000. buat yg tau di sharing ya. TERIMA KASIH