Bedah Buku “UU ITE: don’t be the next victim!”

Kemarin saya membeli dua buah buku. Yang pertama berjudul “UU ITE: don’t be the next victim!”. Buku lainnya adalah “Secrets of Internet Millionaires: Rahasia-Rahasia Para Jutawan Internet” Menurut saya kedua buku ini wajib dibaca oleh para netter sejati.

Kita bahas buku yang pertama dulu ya. Saya tertarik untuk membeli buku ini karena berkaitan dengan skripsi yang sedang saya kerjakan. Cukup sulit untuk menemukan buku yang membahas cybercrime. Memang ada beberapa. Namun belum membahas mengenai UU ITE. Baru kali ini saya melihat buku yang membahas UU ITE.

Buku setebal 100 halaman ini saya lahap dalam setengah hari. Intinya di dalam buku ini disebutkan bahwa UU ITE itu sebenarnya diperlukan oleh para pengguna internet. UU ini diharapkan mampu melindungi kepentingan para pengguna internet. Meskipun begitu, ada sebuah pasal yang merupakan pasal karet. Mengapa disebut pasal karet? Karena pasal ini terlalu luas. Akibatnya penguasa bisa menafsirkan pasal ini seenaknya. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27. Bunyi ketentuan ini adalah:

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

.

Apakah Anda bisa memberikan penjelasan mengenai defenisi melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman? Istilah-istilah ini sangat luas penafsirannya. Dan inilah yang menjadi peluang bagi penguasa untuk menjerat orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka. Apakah Anda setuju?

Lanjut lagi. Sebenarnya niat pembentukan UU ITE baik. yakni untuk memberikan perlindungan kepada para pengguna internet. Karena UU ini memberikan aturan main yang jelas bagi para netter. Selama ini aktivitas di internet sebenarnya telah diatur dengan netiket. Netiket adalah kesepakatan-kesepakatan dari para pengguna internet. Netiket mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Namun sanksi dari netiket sangat ringan. Seseorang hanya diperingatkan, atau dibanned.

Untuk itulah UU ITE diberlakukan. Nah… agar tidak dijerat UU ini, kita harus berhati-hati dalam menggunakan internet, baik posting di forum, blog, situs jejaring sosial maupun mengirim email surat elektronik (diganti bos. Dosen bisa marah besar kalau tau saya make istilah email. Harus pakai istilah surat elektronik:). Sebenarnya sangat mudah untuk terhindar dari jerat maut UU ITE. yakni dengan cara:

  1. Selalu beritikad baik dan mampu menahan emosi.
  2. Jangan asal ngumpat.
  3. Jangan mudah terpancing untuk menjahili netter lain.
  4. Kalau membicarakan keburukan seseorang atau instansi, jangan menyebutkan nama asli.
  5. Kalau mengutip gambar atau tulisan, sertakan link sumbernya.
  6. Anda punya tips lain?

Kalau mau tahu lebih jelas, silahkan baca buku ini.

Leave a Comment