Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online

Saya ingin berbagi sedikit pengalaman mengenai cara mengurus pembuatan paspor baru dan perpanjang paspor secara online. Bulan februari yang akan datang saya dan istri berencana untuk berlibur ke Singapura. Paspor tentu menjadi syarat yang wajib disiapkan bagi siapa saja yang ingin berlibur ke luar negeri. Istri belum memiliki paspor, sedangkan saya sudah memiliki paspor, namun masa berlakunya akan segera berakhir. Sehingga kami berdua harus mengurus pembuatan paspor baru untuk istri, sedangkan saya akan mengurus perpanjang paspor. Kedunya kami lakukan secara online.  Mari simak pengalaman kami dalam mengurus pembuatan paspor online dan mengurus perpanjang paspor online.

Daftar online (mengajukan pra permohonan)

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan pra permohonan atau daftar online melalui website imigrasi. Silahkan kunjungi website imigrasi di www.imigrasi.go.id, lalu pilih Layanan Publik > Layanan Paspor Online atau langsung kunjungi https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/InetMenu.jsp

Pilih pra permohonan personal, akan muncul formulir seperti ini:

Pra-Permohonan-Paspor-Onlin

 

Silahkan isi formulir sesuai dengan data diri Anda di KTP. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jenis Permohonan: untuk pembuatan paspor baru, pilih Baru – Paspor Biasa, sedangkan untuk perpanjang paspor, pilih Penggantian – Habis Berlaku.
  • No. Paspor Lama: untuk pembuatan paspor baru dikosongkan, sedangkan untuk perpanjang paspor diisi dengan nomor paspor lama.
  • Jenis Paspor: ada 3 macam, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman dan paspor elektronik (ePassport) 48 halaman. Perbedaan antara ketiga jenis paspor tersebut terletak pada harganya. Paspor elektronik lebih mahal karena memiliki chip yang berisi biodata dan data biometrik pemegangnya. Pada umumnya paspor yang digunakan adalah paspor biasa 48 halaman.
  • Lokasi Kantor Imigrasi: Pilih sesuai dengan tempat tinggal Anda, tidak harus sesuai KTP.

Klik lanjut, akan muncul formulir seperti ini:

permohonan-paspor-online

Isi formulir tersebut sesuai dengan data di kartu keluarga. Lalu klik lanjut. Setelah itu akan muncul halaman berikut:

permohonan-paspor-online-3Halaman ini akan menampilkan biaya permohonan paspor, serta pilihan tanggal untuk foto. Periksa kembali data yang Anda masukkan apakah sudah benar atau ada yang salah. Selanjutnya pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia saat saya melakukan permohonan adalah melalui bank BNI. Ketik captcha lalu klik OK.

Pembayaran ke bank BNI

Anda akan menerima email dari kantor imigrasi yang berisi bukti pengantar ke bank. Silahkan print lampiran yang terdapat di email tersebut, lalu lakukan pembayaran ke bank BNI. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang tunai, tidak bisa melalui debet rekening. Oleh karena itu untuk membayar biaya paspor tidak diperlukan tabungan di bank BNI.

Adapun biaya yang harus dibayar untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjang paspor adalah Rp. 355.000,- ditambah dengan administrasi bank sebesar Rp. 10.000,-. Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah Rp. 365.000,-. Biaya tersebut tentu jauh lebih murah dibanding menggunakan calo yang mematok tarif Rp. 500.000,- hingga Rp. 700.000,-.

Bank akan memberikan bukti pembayaran seperti ini:

bukti-pembayaran-pasporPilih tanggal kedatangan

Setelah melakukan pembayaran, buka email dari kantor imigrasi lalu klik link konfirmasi yang terdapat di email tersebut.

Masukkan jurnal bank, lalu klik cek tanggal untuk memilih tanggal kedatangan Anda. Umumnya pilihan tanggal adalah minggu berikutnya. Setelah memilih tanggal, silahkan klik lanjut.

Anda akan menerima email dari imigrasi. Print lampiran yang terdapat di email tersebut. Total ada 3 halaman, yaitu:

  1. Tanda terima permohonan
  2. Formulir surat perjalanan halaman pertama
  3. Formulir surat perjalanan halaman kedua

Datang ke kantor imigrasi

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan kantor imigrasi dan tanggal yang telah Anda pilih. Saya memilih Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang beralamat di Jl. Jend S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Jam pelayanan pembuatan paspor adalah dari jam 8:00 hingga jam 14:00. Sebaiknya datang pagi, sekitar jam 7:30 karena jumlah pemohon sangat banyak.

Saat tiba di kantor imigrasi segera menuju loket customer service. Berikan lembar tanda terima pembayaran kepada petugas. Petugas akan menscan lembar tersebut, kemudian memberikan map dan surat permohonan. Sambil menunggu antrian, isi surat permohonan yang diberikan oleh petugas. Masukkan semua dokumen yang diperlukan ke dalam map. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (fotokopi diperbesar pada kertas A4)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Tanda Bukti Pembyayaran dari bank BNI
  5. Tanda Terima Permohonan dan Formulir Surat Perjalanan  (lampiran email kedua dari imigrasi)
  6. Surat Permohonan (lembar yang diberikan saat mengambil nomor antrian)
  7. Untuk perpanjang passpor, juga diperlukan fotokopi paspor lama.

Jangan lupa untuk membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat wawancara.

Ada dua kali antrian yang harus dijalani. Antrian pertama adalah di loket entry data untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Antrian kedua adalah di loket biometrik dan wawancara. Di loket kedua ini dilakukan pengambilan sidik jari dan foto, lalu wawancara. Untuk perpanjang paspor waktu yang diperlukan cukup singkat karena sifatnya hanya mencocokkan data sekarang dengan data lama. Pertanyaan yang diajukan pada wawancara pun lebih sederhana, yaitu hanya negara tujuan dan apa yang akan dilakukan di negara tersebut. Sedangkan untuk pembuatan paspor baru, pengambilan sidik jari dan pertanyaan wawancara lebih mendetail. Setelah wawancara selesai, Anda akan dipersilahkan untuk pulang dan paspor bisa diambil setelah 5 hari kerja.

5 hari kerja sesuai dengan waktu yang diinformasikan oleh petugas wawancara, kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Cara mengambil paspor adalah letakkan bukti pembayaran di keranjang yang terdapat di loket pengambilan paspor. Perlu diperhatikan bahwa yang diletakkan di keranjang hanya bukti pembayaran, tanpa KTP. Banyak orang yang mengikutkan KTPnya dan lupa mengambil kembali KTP tersebut. Beberapa saat kemudian petugas akan memanggil nama Anda. Ambil paspor dengan menunjukkan KTP. Pemilik paspor tidak harus mengambil sendiri, boleh diwakilkan oleh keluarga dengan alamat yang sama di KTP.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus paspor online adalah:

  • Teliti data yang Anda masukkan, jangan sampai ada kesalahan dalam memasukkan data.
  • Proses pendaftaran, pembayaran dan pemilihan tanggal kedatangan harus dilakukan dalam 5 hari kerja. Lebih dari itu, data otomatis dihapus dari sistem dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen asli, yaitu KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta paspor lama (untuk perpanjang paspor).
  • Untuk mengurus paspor baru, siapkan 1 lembar materai yang akan ditempelkan di surat permohonan, sedangkan perpanjang paspor tidak membutuhkan materai.
  • Datang ke kantor imigrasi dengan pakaian sopan selain warna putih (mungkin karena latar belakang ruang foto berwarna putih)
  • Apabila parkir di imigrasi penuh, beberapa meter dari kantor imigrasi Surabaya terdapat lahan parkir. Tarif parkir mobil adalah Rp. 10.000,-
  • Petugas imigrasi istirahat pada jam 12:00 hingga jam 13:00.
  • Apabila ada dokumen yang perlu difotokopi, ada tempat fotokopi di halaman belakang kantor imigrasi.

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus paspor online baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjang paspor. Semoga bermanfaat untuk Anda.

135 thoughts on “Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online”

    • Anda yang saya maksud karena telah membantu mempermudah dalam pembuatan paspor dengan membagi pengalamannya dengan jelas terperinci, satu hal yang saya tanyakan tentang akte kelahiran, apakah mutlak harus Ada? sebab usia saya 61 th, terima kasih t

      Reply
  1. Thanks brader
    infonya sangat membantu,detail, dan disertai screenshot langkah-langkahnya 😀
    kebetulan ane mau bikin dalam waktu dekat ini 🙂

    Reply
  2. Terima kasih atas infonya mengenai perpanjangan pasport secara online. Namun ada hal yang ingin saya tanyakan, untuk pembuatan/perpanjangan pasport secara online apakah setelah itu hanya bisa ke kantor imigrasi di Waru? bisakah kalau selanjutnya ke Giant Maspion Jl. Margorejo Surabaya? Thanks.

    Reply
  3. terima kasih banyak, sangat membantu…
    selama ini saya mengurusnya langsung ke kantor imigrasi (biasanya 3 hari), mungkin nanti pas perpanjang bisa dicoba dengan sistem online 😀

    Reply
  4. Betul sekali, pengurusan pembuatan paspor online lebih mudah dan menghemat waktu kita karena kita hanya datang dua kali ke kantor imigrasi, pertama saat pemeriksaan dokumen, wawancara dan foto, dan kedua saat pengambilan paspor. Pembayaran bisa dilakukan di Bank BNI di mana saja termasuk lewat ATM. Saran saya datanglah sepagi mungkin kantor imigrasi buka jam 8 sesuai hari/tanggal yg dipilih, saat antri pastikan Anda berada di jalur antrian online, karena dibedakan dengan mereka yang mengurus langsung. Bawalah dokumen pembanding seperti buku nikah dan paspor lama semisal paspor dinas bila sudah punya sebelumnya, sertakan juga salinan fotokopinya melengkapi salinan KTP, KK, dan Akte kelahiran. Semua dokumen asli di bawa dan ditunjukan ke petugas verifikasi data. Dokumen pembanding tadi akan membantu mempercepat proses verifikasi data. Saat interview, saya hanya ditanya tujuan negara dan keperluannya setelah itu proses pemindaian sidik jari dan foto lalu diberikan kertas pengambilan paspor lima hari setelah proses interview. Demikian.

    Reply
  5. Terima kasih Bapak Wibowo Turnady tulisan anda singkat dan detail sangat membantu sekali masyarakat yg masih awam dengan tehnologi on line. salam sukses selalu

    Reply
  6. Wow…keren banget, sangat membantu sekali buat saya yang sudah pensiun selama ini saya mengandalkan jasa calo dan saya tekad urus sendiri perpanjang pasport dengan mengikuti petunjuk diatas. ternyata sangat mudah saya berhasil dengan sukses terima kasih buat penulis yang smart dan baik hati semoga semakin sukses berkarya dan Tuhan memberkati.

    Reply
  7. kalo kita pengajuan perpanjangan paspor karena paspor lama habis berlakunya nanti diberi paspor baru atau yang lama diberi keterangan masa berlaku yang baru ? kalo diberi paspor baru nanti paspor lama dikembalikan tidak ya?

    Reply
    • Apabila kita mengajukan permohonan perpanjang paspor karena masa berlaku paspor yang lama berakhir, maka kita akan diberikan paspor baru. Sedangkan paspor yang lama sampulnya digunting. Jadi para traveler yang suka mengoleksi stempel imigrasi dari negara lain masih bisa memamerkan paspor lamanya.

      Reply
    • Dengan terbitnya passpor baru maka Passpor lama distam “dicabut” dan digunting sebagian serta dikembalikan.

      Reply
    • pengalaman saya di imigrasi jakarta barat, karena pengambilan passport saya diwakilkan, tidak secara otomatis dikembalikan, saya tidak tahu kenapa. hal ini membuat saya kehilangan waktu. jadi pastikan minta saja paspor lama dikembalikan, baik yang ambil sendiri atau diwakilkan, supaya tidak lupa.

      Reply
  8. Pak Wibowo terima kasih panduannya.. saya sudah melakukan semua tahap pak, sudah pilih tanggal juga. Namun belum terima email yang terakhir yang email Tanda terima permohonan untuk dibawa ke imigrasi. Saya cek status di web juga kosong tidak ada isi nya. Bagaimana yah pak selanjutnya ? apa saya langsung datang dgn membaya surat pra permohonan dan bukti bayar?

    Reply
    • Selamat Siang Pak Johandi,

      Saya juga mengalami hal yang sama pak, kemarin siang konfirmasi pembayaran, tapi sampai saat ini blm terima email tanda terima nya juga. Kalau boleh tau, jadinya bagaimana pak kelanjutannya ? apakah akhirnya bapak terima emailnya (setelah berapa lama ) ? atau bapak langsung datang ke kanim tanpa mendapat email tersebut ?

      Terima kasih banyak sebelumnya

      Reply
  9. Saya kemarin mencoba mengurus passpor baru via online, td siang saya melakukan pembayaran ke BNI. Kemudian saya melakukan konfirmasi pembayaran dan mengisi tgl kedatangan besok jumat 26.06.2015. Dan di tampilan website imigrasi dokumen sudah dikirim ke kantor imigrasi. Tp kok blm ada email balasan lagi dr spri imigrasi?

    Reply
    • Gan, apakah sudah dapat email balasan dari pihak imigrasi setelah pembayaran?
      karena saya berminat utk perpanjangan via online jg hanya sedikit considering mengenai hal ini.
      🙂

      Reply
  10. Terima kasih atas info nya. Sangat membantu.
    Yang paling sulit adalah mendaftar via online nya. Page yang di buka selalu error. Everytime.
    Apakah ada saran?
    Karena dalam 2 bulan ini, paspor saya harus di perpanjang. Mohon pencerahannya.

    Reply
    • coba aja melakukan pendaftarannya di luar jam kerja, setelah jam 8 malam, pasti lebih cepat connect k server imigrasinya.
      kl lagi di jam kantor pasti server imigrasi sering overload.

      Reply
  11. Kemungkinan besar ada gangguan pada website imigrasi. Saran saya, lebih baik langsung datang ke kantor imigrasi dan usahakan datang pagi. Karena antrian di sana cukup padat.

    Reply
  12. Terima kasih atas infonya. mohon infonya :
    1. jika pendaftaran sdh dilakukan, berapa lama waktu maksimal utk melakukan pembayaran?
    2. setelah melakukan pembayran, berapa lama waktu maksimal utk memilih tanggal wawancara dan foto?

    sy sdh melakukan pendaftaran tgl. 30 june dan sdh mendapatkan formulir pembayaran.
    Jika saya melakukan pembayaran tgl. 01 July, apakah bisa saya memilih tanggal wawancara 9 july? karena sebelum tgl itu saya masih di luar kota.

    ada saran dan advice nya?
    terima kasih

    Reply
    • Menurut pengalaman saya:
      1. Untuk waktu pembayaran maksimal 5 hari kerja.
      2. Untuk tanggal wawancara boleh memilih dari rentang dua minggu sejak konfirmasi pembayaran.

      Reply
  13. Terima kasih pak atas artikel yang sangat berharga ini.

    Ngomong2, kalau mau perpanjang paspor di kota tidak sesuai KTP apa memungkinkan?

    Reply
    • Kalau baca aturannya di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dilakukan di kantor imigrasi setempat, berarti harus sama dengan domisili. Namun untuk calon TKI bisa dilakukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

      Reply
  14. Mas mau tanya.. kenapa saya belum terima email ke-2 dr pihak imigrasi ya?? Saya cek di spam juga gak ada. Biasanya pihak imigrasi kirim email ke-2 nya kapan?

    Reply
  15. kenapa ya website nya imigrasi kalau di klik layanan publik – paspor online suka Try Again terus
    ada alternatif lain tidak

    Reply
  16. Jika pada saat pengisian data ada kesalahan, dan pembayaran telah dilakukan, itu bagaimana ya untuk merevisi?
    tanya ke orang imigrasi katanya ndak mau urus yang begitu.

    Reply
  17. Saya ingin bertanya, saya sudah daftar on line, email pertama sudah dikirim, saya sdh bayar ke BNI, sudah mengikuti tahap selanjutnya sampai pilih tgl kedatangan, akan tetapi email selanjutnya kok belum dikirim ya ? apakah memang lama ? jika tdk segera dikirim apakah kita bisa datang hanya dengan bukti bayar BNI saja ? sekian trimakasih

    Reply
  18. apabila sudah dimasukkan kode jurnal bank, tetapi saat di klik lanjut tidak bisa knp yah? dan di no bukti pembayaran ada info not connected to other party gitu.. terimakasih

    Reply
  19. Thx info Nya bro,mau nanya persyaratan Kartu Keluarga,Akta Lahir,sama ijasah harus bawa yang asli atau fotokopi saja?

    Reply
  20. Mas kalo buat paspor ibu dan anak untuk alamat emailnya gimana ya?setau sy tdk bisa pakai satu email utk 2 orang.mohon solusinya trims

    Reply
  21. maaf mau nanya, saya mau perpanjang paspor, saya udah masukin no paspor tapi malah ada tulisan paspornotformatinvalid, kira2 kenapa ya? saya ulang2 ber kali2 tapi tetep kaya gitu,padahal no paspornya udah bener..

    Reply
  22. Dear Pak Wibowo,
    Apakah untuk perpanjangan paspor diperlukan surat keterangan bekerja (status KTP : karyawan).
    Thanks pak

    Reply
  23. Info yg sangat berharga
    Saya melakukan pendaftaran online tapi saya melakukan kesalahan pada nama saya, terdapat kesalahan input sehingga nama saya kurang 1 huruf

    Saya sudah sampai penentuan tgl datang, waktu saya cek upang nama saya salah

    Bagaimana ya? Apa pendaftaran saya beserta biayanya hangus? Atau masih bisa saya betulkan di oantor imigrasi pada saat saya dtg?

    Mohon infonya
    Terima kasih

    Reply
  24. Infonya sangat lengkap dan jelas. Terima kasih atas sharing nya. Semoga terus bermanfaat bagi orang lain

    Reply
  25. Terimakasih atas info-nya yah Pak.. Untuk pendaftaran di website apakah harus meng-upload dokumen-dokumen seperti KTP dll itu atau itu hanya dibawa langsung pas foto dan wawancara yah Pak? Karena di atas tidak ada info-nya sementara di website-website lain ada yang bilang harus scan dokumen-dokumen tersebut. Makasih Pak..

    Reply
  26. Barusan saya coba isi pra permohonannya.. namun anehnya pas mau lanjut, dibilang untuk pra permohonan paspor online di kanin Jak Bar tidak bisa dilakukan, silakan dipilih kantor imigrasi lainnya atau datang walk in.. kemudian saya pilih Soekarno Hatta dan Jakarta Selatan juga tidak bisa.. Apakah ini krena sedang ada masalah di websitenya atau memang harus walk in yah? Makasih…

    Reply
  27. jika sudah pembayaran ke bank bni tetapi terjadi kesalahan, yang dibayar adalah permohonan yang sebelumnya telah di batalkan. itu gimana ya? apakah masi bisa dikembalikan uangnya?

    Reply
  28. 5 hari kerja itu setelah pembayaran atau bagaimana ya pak? Kalau tgl 9 oktober sy mau ke LN bersama anak2, dengan proses pengajuan proses paspor online apakah msh sempat ya pak? Masih ada 9 hari kerja sih, hanya sy khawatir apa paspornya jd dlm wkt 9 hari itu. Tgl 9 sy dan anak2 berangkat malam

    Reply
  29. Selamat mlm pak Wibowo, sy mau tny,
    psport sy sdh exp 06 Sept 2015. Sy akan cuti kamis-jum ini (22-23 Okt), sekalian sy pikir mau urus perpanjangan pasport. Jd kalau sy mau pakai via online besok (senin), kira2 sy bs pilih tgl kedatangan di hari kamis? Jd pasport bs sy ambil hr jumat nya?
    Mohon bantuannya. Terima kasih

    Reply
  30. siang pak wibowo

    salam kenal.
    Saya mau tanya, semua proses sudah sesuai dan tahapannya, pada saat saya cetak, ternyata nama ayah saya sm dengan nama ibu saya, gimana ini pak…
    mhn balasaanya

    terimakasih

    Reply
  31. Saya Sudah melakukan pembayaran via ATM bni tapi ketika tahap terakhir pembayaran terjadi error pd mesin ATM bni jd bukti transfer tidak keluar tetapi Yang sudah berkurang, ketika di coba lg, Sudah tidak bisa di proses lg karena statusnya Sudah dibayar, lalu apakah saya bisa mengambil paspor saya Tanpa bukti tersebut ? Mohon infonya.

    Reply
  32. terima kasih infonya om,. sy mau tanya untuk permohonan paspor umrah nama harus 3 kata, kalau nama asli hanya 1 kata dan nama orang tua juga 1 kata bagaimana solusinya?
    apa perlu surat rekomendasi dari travel?

    Reply
  33. Trimakasih untuk panduan nya.sangat membantu dan sangat mudah di mengerti..
    S3moga yg rela bagi2 ilmu s3makin sukses s3lalu.

    Reply
  34. Mohon infonya mas, jika mau perpanjangan paspor tetapi alamat yg ada di paspor sudah berbeda dengan KTP yang ada (baru), karena sudah pindah kota dan propinsi. apa masih bisa perpanjangan online?

    Terima kasih

    Reply
  35. Maaf mau tanya, kalau untuk anak usia 3 tahun itu pengisian nya gimana?
    Trus kalau paspor untuk umroh masuk kategori paspor apa?
    Terima kasih sebelum nya

    Reply
  36. Pak, KTP saya kan KTP Bangka Belitung. Tapi saat ini saya berdomisili di Jakarta karena bekerja di Jakarta. Untuk buat paspor, butuh mempersiapkan dokumen apa saja ya selain KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah? Butuh Surat keterangan tempat tinggal atau semacam itu ga ya? Agak repot kalau harus pulang ke Bangka Belitung terlebih dahulu. Thanks.

    Reply
  37. Pak Wibowo izin bertanya. Sy mahasiswa dan belum ada rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Tapi sy ingin buat paspor, unk persiapan sewaktu-waktu ada konferensi intl yg bisa sy ikuti, kira2 waktu wawancara bolehkah berkata jujur spt itu? Terima kasih, Pak.

    Reply
  38. Kalau salah memasukan pilihan apakah tdk ada dispensasi keringan? Dan hrs membayar ulang biaya paspor?

    Reply
  39. maaf pak, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, semisal tidak ada akta lahir / ijazah/ surat baptis ( bagi kristiani ) gimana pak. soalnya orang tua yang sudah lansia dulu kan banyak yang tidak memiliki seperti yang disebut tadi.tx

    Reply
  40. klo Akte Lahir Hilang,,, bisakah di ganti dengan dokumen lainnya,,,??? Mohon Pencerahannya,,

    makasih gan,,, Sharingnya bermanfaat bangets buat saya yang masih baru,,,

    Reply
  41. pak, kalau mau perpanjangan dari paspor biasa ke paspor elektronik bagaimana ya? kemarin saya coba daftar, tapi belum ada opsinya. mohon petunjuknya, terima kasih

    Reply
  42. Klo pke identitas SIM bs ga,krn ktp blm sesuai almt tmpt tinggal skr,mksh infonya pak sgt lengkap dan jls

    Reply
  43. Assalamualaikum, sebelumnya terima kasih untuk info detail yang mas berikan, tapi ada hal yang ingin saya tanyakan terkait dokumen yang akan dibawa nanti, saya sekarang berdomisili di Bandung, KK dan Akte Kelahiran ada di Makassar, apakah di dalam prosedurnya di wajibkan membawa KK dan Akte Kelahiran yang Asli? soalnya adanya hasil scan mas, nuhun

    Reply
  44. Kalau bisa selesai 1 x 24 jam, paperless, nggak pakai antre. ITU BARU ONLINE! Kalau ini sama saja dengan Manual. Belum ada perubahan. Apalagi perlu waktu ber hari-hari.
    Jaman sekarang ini IT sudah canggih. Seharusnya sekali enter dari rumah, kemudian datang ke kantor Imigrasi, sesuai jam/waktu oppoitment, perlihatkan semua dokumen asli, ambil sidik jari, foto paspor dan wawancara langsun. Paralel dengan proses wawancara Paspor selesai atau Paspor di Tolak!

    ITU BARU KEREN!
    Kalau Imigrasi bisa begitu, SALUT buat Imigrasi.

    Reply
  45. Kalau perpanjangan on line tapi dengan menambahkan nama ( menjadi 3 kata ) bagaimana caranya ?

    Reply
  46. Klau perpanjang pasport bisa gag ya masa aktif nya masih 2 tahun..masalah pasport saya dicoret2 sama ank sya..

    Reply
  47. Pak wibowo boleh nanya … Kalau untuk berkas KTP apakah harus menggunakan e-KTP? Karena dulu dompet saya kecurian Dan pada saat pengajuan kto lagi yg diberikan ktp format lama

    Reply
  48. paspor saya sudah lewat masa berlakunya… Apa bisa perlanjangan? Atau bikin baru lagi? Mohon infonya…terimakasih.

    Reply
  49. Kalo paspornya hilang dan masa berlakunya sampai dg th 2006 yang lalu , saya tidak punya copynya , kalo mau buat paspor baru gimana caranya ya pak, mhn infonya, terimakasih.

    Reply
  50. Salam,

    Saya mencoba perpanjangan via online tapi terkendala masa berlaku KTP. Sekarang kan masa berlaku KTP sudah seumur hidup tapi sepertinya belum update di Situs imigrasi jadi tidak bisa lanjut ke halaman berikutnya. Ada saran?

    Reply
  51. Terimakasih atas infonya ini bermanfaat bagi para pemula yg belum tau sama sekali cara bikin paspor

    Reply
  52. Pak terima kasih info nya, minta info y pak, kl hari sabtu apa bisa ngurus paspor ya pak? Tks.

    Reply
  53. Maaf pak mau tanya…
    Saya sdah daftar sebulan yg lalu, dan hari ini adalah jdwal sya dtg k kantor…
    Akan tetapi saya kehilangan bukti pmbayaran dari bank bni…. Bagaimana solusi terbaik???

    Reply
  54. Rencana sy mau perpanjang pasport, tapi di pasport sy ada penambahan nama krn persyaratan wkt sy mau umroh setahun yg lalu.
    Masalahnya kl daftar via online apakah sy menuliskan full name sy tsb atau hanya nama sesuai ktp saja?
    Mohon bantuannya..
    Terima kasih

    Reply
  55. Pak Wibowo, dari penjealsan bpk, jadi kita tidak perlu scanning pesyaratan (KTP, KK, dll) untuk di upload ya. ?

    Reply
  56. Fyi Ane barusan perpanjang via online gan, ternyata sama mbaknya pas antre di loket perlu surat pernyataan ma
    terai 6000 gan padahal ane bkn buat baru, jadi siapin aja klo mau aplly ntar atao klo ga beli di fotocoph dijual Rp 10.000

    Reply
  57. hai, mo nanya

    jika ada kesalahan saat mengisi Form, itu gimana ya? apa bisa langsung isi form-nya lagi (bakalan ketumpuk trus jadi dobel di sistemnya ga ya?) ato kudu nunggu 5 hari kerja biar ilang di sistem? (kelamaaaaann) atau bisa minta ke orang imigrasi biar hapus dari sistem nya??

    Reply
  58. Istri saya sdh pernah buat paspor tahun 2007, tahun 2016 ini harus buat paspor lagi karena ada tugas ke LN.
    Apakah bisa buat paspor baru atau pspor perpanjangan ya pak? Trima kasih

    Reply
  59. thanks Pak Wibowo, mau nanya untuk jenis permohonannya pilih penggantian – habis berlaku atau penggantian – halaman penuh ? paspor saya masih sisa 5 bulan lagi..saya bingung kata CS nya pilih penggantian-halaman penuh..apakah CS nya keliru?

    Reply
  60. Kalo surat perjalanan yang didapat dari email kedua .. Itu diisi oleh siapa ya nantinya? Petugas kanim atau diri sndiri yang isi tq

    Reply
  61. Terima kasih infonya… Mohon penjelasan kalau masa berlaku KTP Seumur hidup gimana mengisi di formnya… trims

    Reply
  62. Halo pak…mau nanya2 sedikit nih. Saya pengen bikin paspor dari dulu tapi terkendala akte kelahiran. Semua dokumen keluarga hancur waktu rumah kena banjir termasuk ijasah2. Dan saya ngga ngurus2 karena kebetulan sekarang domisili saya sudah tidak dikota asal. Gimana tuh ya kira2. Makasih ya

    Reply
  63. Infonya tambah pengetahuan dan pengalaman buat saya dan semuanya thanks ya….GBU Aiways. Amin

    Reply
  64. tks infonya….kalau melebihi batas waktu kadaluarsa bagaimana ya…apakah harus bikin baru atau masih bisa perpanjangan?

    Reply
  65. Kalo ada data yang salah,tapi uda bayar ke bank dan uda cetak pra permohonan. Apa bisa data yang salah dibenarkan pada saat kita dtng ke imigrasi pak?thx

    Reply
  66. saya sudah melakukan sesuai prosedur yg pembuatan pasport baru online,
    tanggal kedatangan saya tgl 8 agustus 2016 lokasi kanim 1 jogjakarta, sedangkan saya ada urusan dadakan keluar kota pada tanggal 6 agustus 2016.
    bisakah kedatangan saya di majukan sebelum tanggal 6 agustus 2016 atau tetap tanggal 8 agustus namun lokasinya yang diganti?
    mohon bantuannya, terimakasih

    Reply
  67. kalo perpanjang paspor,apa mesti di isi lagi data lengkap seperti nama orang tua,soal nya saya udah daftar permohonan nya dan udah dapat email dari imigrasi,tapi saat pengisihan formulir nya saya tidak isi lagi data nama orang tua saya.pertanyaan saya apa nanti permohonan paspor saya di nyata kan tidak lengkap mohon pencerahan nya Pak Wibowo.terima kasih

    Reply
  68. buat admin : saya sudah bayar di bni tapi sampai 2 hari tidak ada email dari imigrasi. bagaimana kelanjutannya. mohon petunjuk

    Reply
  69. Saya lwt online..Kalo sdh memilih tnggal di online misal tgl 29 agustius apa blh mundur ?dan kantor nya saat saya milih kanim kelas 1 suarabaya alamatnya yg muncul di maspion square jl ahmad yani surabaya,misalnya sya ngurusnya di waru apa bs?trims pak mnt petunjuknya

    Reply
  70. Apakah perpanjangan passport NIK kartu keluarga harus sama dengan NIK KTP? Kalo tidak sama harus Bagaimana? Mohon infonya, terimakasih

    Reply
  71. ask dong

    pembayaran apakah hanya melalui BNI?
    ada alternatif lainkah? kl ada apa saja?
    berhubung disini adanya BRI dan i-banking BCA spt nya tidak bisa

    Reply
  72. kak, maaf mau tanya. KTP saya masih konvensional (yang masih laminating), saya sudah buat E-KTP tapi masih proses (belum jadi). apakah KTP konvensional bisa digunakan untuk mengurus pasport? saya ragu karena di brosur persyaratannya menggunakan fotokopi E-KTP.
    mohon bantuannya, terima kasih.

    Reply
  73. Malam min,.. min mau tanya dong.. saya baru mau membuat paspor secara online nih.. eh taunya pas dibuka webnya itu eror.. masalah certificate webnya dah expire katanya.. coba deh min buka buat layanan publik paspor online… nah di sini saya coba buat ngerubah tanggal di pc saya jadi ke tanggal sebelum masa expire certificate web tersebut.. dan alhasil web bisa di buka dan bisa di akses dengan normal.. pertanyaan saya.. apakah akan ad pengaruh antara registrasi yang saya lakukan dengan pembukaan web secara paksa seperti mengubah jam pada pc saya ini? apakah registrasi akan tetap terdaftar dengan normal atau tidak? mohon pencerahannya min… thankyou before..

    Reply
  74. Salam
    sy buat paspor baru untuk anak secara online sudah berhasil sampai tahap imel disuruh bayar. Slanjutnya sy mau perpanjang paspor sy online. tp saat isi kolom imel tidak bisa alamat imel yg sama dgn alamat imel saat bikin paspor anak. Jd Sy input aLamat imel sy yg lain.tapi form pembayaran yg dikirim ke imel sy masih atas nama anak.bukan nama sy.sy jd bingung apakah bikin paspor ol hanya bisa utk 1 orang di 1 komputer?

    Reply
  75. Aku kemarin kan buat KTP baru, dan buat KK baru jg, tapi nama yang tercantum di KK cuma saya seorang, itu isi sesuai KK , tetap aku isi nama bapak ibu jg? soalny di KK tak ad lg nama bapak ibu saya. Dan alamat di isi yang mana yah? soalny aku buat ktp dan KK baru di batam, dan skrng mau buat paspor di selatpanjang.

    Reply
  76. Pak Wibowo Tunardy, numpang tanya Pak. Kalau paspor saya habis masa berlaku 28 Des dan saya berniat untuk mengurus perpanjangan nya tgl 15 Des. Jenis permohonan yang saya input di web imigrasi apa ya Pak? Baru atau Penggantian?. karena jika saya baca beberapa artikel, case seperti itu (harusnya) memilih Baru. Menurut saya, Baru itu berarti org tsb belum pernah mengurus paspor sebelumnya. Sy jadi bingung Pak, mungkin Bpk bisa membantu saya.
    Terima kasih.

    Reply
  77. Kalo ganti alamat trus ingin perpanjangan masa berlaku paspor gmna pak prosedurnya ? Terima kasih

    Reply
  78. Utk area medan, apakah ada yg pernah apply via online? Apakah via online nantinya kita akan dipersulit utk urus admin di kantornya? Soalnya byk yg komplain dgn pelayanan kantor imigrasi di medan..

    Reply
  79. Trimakasih atas infonya….sangat detil komplit..ni sangat membantu banget….sangat bermanfaat….GBU.

    Reply
  80. Paspor yg telah habis masa berlakunya bukan diperpanjang tetapi diganti dan hrs mengembalikan paspor lama kemudian mhn paspornya dijaga dgn baik jangan sampai rusak apalagi hilang ( dapat dipidana ) krn pengurusan penggantiannya prosesnya agak panjang

    Reply
  81. Pak, saya mau tanya soal isi untuk kolom pekerjaan, saya berencana mau buat paspor baru bulan maret 2017, tapi saya belum memiliki pekerjaan untuk saat ini, berarti saya harus mengisi apa dikolom tersebut?.dikwatirkan saat sesi wawancara saya ditanyakan masalah status pekerjaan saya.mohon bimbingan y, Terimakasih pak.

    Reply
  82. Hi,
    mau tanya dong. Paspor yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2008, apakah harus perpanjang atau lebih baik bikin baru ya? Saya sudah coba minta info dari Imigrasi setempat, belum ada respond. Mohon infonya ya kalau ada yg tau.

    Terima kasih

    Reply
  83. Maaf mau tanya untuk pengisian paspor secara online apakah bisa pada hari sabtu/hari libur? karena saya coba websitenya tidak mau terbuka

    Reply
  84. Sy punya pengalaman yg kuranh bagus dengan system online ini karena setelah melakukan pembayaran dibank dan masuk ke laman imigrasi utk validasi pembayaran ternyata kode jurnal bank tidak dikenali / tidak bisa masuk. Mau mengadu tidak tahu hrs kemana. Sudah email dan tlp pihak imigrasi tidak ada yg jawab dan angkat telponnya. Alhasil uang tidak bisa kembali dan passport tidak jadi.

    Reply

Leave a Comment