Istilah Hukum Perusahaan, Hukum Perseroan, dan Hukum Persekutuan

Saya sangat bingung ketika akan memulai menulis artikel di jurnal hukum yang membahas mengenai Maatschap, Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain. Rencananya artikel-artikel tentang semua hal tersebut akan saya masukkan ke dalam satu kategori yang sama. Namun saya bingung kategori blog tersebut harus diberi nama apa. Apakah Hukum Perusahaan, Hukum Perseroan, Hukum Persekutuan ataukah Hukum Perkumpulan.

Kesemuanya itu, Maatschap, Firma, Commanditaier Vennootschap, Perseroan Terbatas dan lain-lain dapat disebut sebagai asosiasi. Secara umum asosiasi dapat dibedakan menjadi asosiasi yang memiliki tujuan komersial dan asosiasi yang tidak bertujuan komersial. Asosiasi yang bertujuan komersial menjalankan usaha dalam rangka mencari keuntungan. Sedangkan asosiasi non komersial memiliki tujuan di bidang sosial, pendidikan, agama, olahraga dan lain-lain yang tidak mencari keuntungan atau profit.

Asosiasi-asosiasi tersebut juga dapat dibedakan menjadi asosiasi orang dan asosiasi modal. Asosiasi orang berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama. Sedangkan asosiasi modal adalah sejumlah harta kekayaan yang dikumpulkan untuk tujuan tertentu. Selanjutnya asosiasi-asosiasi tersebut juga dapat dibedakan menjadi asosiasi yang berbadan hukum dan asosiasi yang bukan badan hukum. Asosiasi yang berbadan hukum memiliki status persona standi in judictio, yaitu di mata hukum asosiasi tersebut dipandang sama seperti manusia alamiah yang memiliki hak dan kewajiban.

Pertanyaan yang muncul adalah kita harus menyebut apa hukum yang mengatur mengenai asosiasi-asosiasi tersebut? Apabila kita menggunakan istilah hukum perusahaan, maka hukum tersebut hanya mengatur mengenai badan usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan asosiasi non komersial seperti Yayasan dan Perkumpulan tidak tercakup dalam rumpun hukum perusahaan. Istilah berikutnya adalah Hukum Perseroan. Istilah ini berasal dari kata sero yang berarti saham. Dengan demikian, penggunaan istilah Hukum Perseroan hanya cocok untuk asosiasi yang terdiri atas sero atau saham, seperti Perseroan Terbatas.

Menurut Prof. Rudhi Prasetya dalam bukunya Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, istilah yang tepat adalah Hukum Persekutuan. Menurut beliau, istilah Hukum Persekutuan digunakan untuk himpunan hukum atau ilmu hukum yang mempelajari bidang bentuk-bentuk kerja sama, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, baik yang komersial maupun non komersial.

Istilah Hukum Persekutuan digunakan karena Maatschap yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Persekutuan atau Persekutuan Perdata merupakan genus atau induk dari Naamloze Vennootschap (Perseroan Terbatas/Persekutuan Terbatas), Vennootschap onder Firma (Persekutuan Firma) dan Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer/CV). Hukum yang mengatur mengenai semua itu dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Vennootschaprecht.

Leave a Comment